TOLIKARA, [tolitvnews.com]-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara secara resmi menetapkan hasil perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2024 untuk 40 distrik dari total 46 distrik melalui rapat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan pada Senin (16/12/2024) pukul 23.55 WIT.
Ketua KPU Tolikara, Lutius Kogoya, dalam putusan resmi bernomor 349 Tahun 2024 menyampaikan bahwa hasil perolehan suara sah untuk masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut:
Pasangan Nomor Urut 1: Irinus Wanimbo, SH dan Arson R. Kogoya, S.IP memperoleh 41.432 suara.
Pasangan Nomor Urut 2: Dr. Nus Weya, S.APK, SE, MM dan Yan Wenda, S.Sos meraih 42.191 suara.
Pasangan Nomor Urut 3: Dinus Wanimbo, SH, MH dan dr. Gamael Eldorando Enumbi memperoleh 45.136 suara.
Pasangan Nomor Urut 4: Willem Wandik, S.Sos dan Yotam Wonda, SH, M.Si berhasil meraih 61.925 suara, menjadikannya pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
Dalam rapat pleno yang digelar, KPU menyatakan bahwa penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam formulir model D.HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA.
Ketua KPU Tolikara, Lutius Kogoya, menjelaskan bahwa dari total 46 distrik, baru 40 distrik yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara.
Namun, karena batas waktu rekapitulasi telah ditetapkan selesai pada 16 Desember 2024, maka KPU memutuskan untuk menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan 40 distrik tersebut.
“Distrik yang telah rekap dan pleno ada 40 dari total 46 distrik. Masih ada 6 distrik yang belum melaksanakan rekapitulasi.
Namun, karena batas waktu rekapitulasi selesai pada 16 Desember 2024, kami menetapkan perolehan suara berdasarkan hasil dari 40 distrik.
Ini belum merupakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelas Lutius Kogoya.
Lebih lanjut, Lutius menyampaikan bahwa saat ini KPU Tolikara menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya juga mencatat adanya laporan dari beberapa kandidat yang merasa dirugikan terkait proses pemilihan.
“Saat ini KPU Tolikara sedang menunggu keputusan dari MK. Beberapa kandidat yang merasa dirugikan telah melaporkan hal ini ke MK.
Jika MK memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka kami akan melaksanakannya di 6 distrik tersebut,” tambahnya.
Lutius Kogoya mengimbau kepada seluruh masyarakat Tolikara untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dapat menimbulkan keributan di tengah masyarakat.
“Penetapan kemarin belum final, jadi kami berharap masyarakat Tolikara memahami situasi ini.
KPU Tolikara telah melaksanakan Pilkada sesuai dengan tahapan yang ada. Kami imbau masyarakat agar tidak terprovokasi atau membangun opini yang dapat menimbulkan keributan. Mari kita tunggu hasil keputusan MK dengan tenang,” tutupnya (DMK)*
