Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pilkada 2024, MK Tegaskan Bisa Diskualifikasi Calon Terpilih jika KPU Keliru

Januari 15, 2025 | Januari 15, 2025 WIB Last Updated 2025-01-15T02:35:48Z
JAKARTA, tolitvnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mereka dapat mendiskualifikasi calon, bahkan calon terpilih, pada Pilkada 2024 mendatang seandainya KPU tidak teliti dalam memastikan keterpenuhan syarat calon di awal pendaftaran. Juru bicara hakim konstitusi, yang juga sala satu Hakim MK Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H, M.Hum menegaskan bahwa MK tidak sekadar ' Mahkamah Kalkulator ' yang mengurusi hasil penghitungan suara saja, namun bakal mengawal keadilan substantif dalam sebuah pemilu, termasuk pilkada

Beberapa putusan Mahkamah (pada pilkada sebelumnya) pada akhirnya, mau tidak mau, mendorong sampai ke proses di awal, proses pencalonan yang ada disitu. 

Mungkin tadinya tidak dipikirkan, dianggap sudah lewat, tetapi kita harus menjaga kemurnian sebuah pemilu," kata Enny dalam webinar bertajuk 'Pilkada 2024 dan Penyelesaian Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada' yang disiarkan akun YouTube MK Senin 5/8/2024

Secara konstruksi penegakan hukum pemilu di Indonesia, Enny mengakui bahwa MK sebetulnya berperan sebagai pengadil di tingkat akhir, setelah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Enny juga mengakui, Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur bahwa sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan ke MK jika selisih perolehan suara mencapai maksimum 2 persen.

Akan tetapi, Enny menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan dan ambang batas/threshold itu dapat dikesampingkan.

 "Ketika di akhir ternyata dilihat tidak jalan yang di awal, harus dikembalikan dari hulu ke hilir supaya sempurna sebagaimana prinsip kita yang menginginkan demokrasi yang luber dan jurdil," ucap dia

Ia menyebutkan, di balik angka perolehan suara yang dipersengketakan, terdapat makna yang harus dipastikan Mahkamah agar suara rakyat yang diibaratkan suara Tuhan itu terjaga kemurniannya. 

Oleh sebab itu, Mahkamah berharap agar KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 nanti serta tidak menutupi masalah yang muncul saat pencalonan tersebut. 

"MK tidak bisa kemudian menutup mata soal itu. Itu yang membawa MK pada akhirnya mengesampingkan persyaratan formal terkait pasal 158,mana kala Mahkamah menilai ada hal yang terpenting dari persyaratan formal, yaitu substansial, ada permasalahan yang harus ditegakkan di situ," kata Enny. 

"Sehingga ini kemudian MK memutuskan beberapa hasil pilkada lalu dengan putusan diskualifikasi calonnya sekalipun calonnya menang . Ini menyangkut persyaratan pencalonan di situ," ujar dia.*
×
Berita Terbaru Update