Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KNPI Papua Pegunungan Tolak Eksploitasi Tambang Ilegal dan Somel di Tiga Distrik Kab. Tolikara

Januari 12, 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-12T10:49:44Z
Wamena(TOLITVNEWS)-KNPI Papua Pegunungan bersama KNPI Tolikara Tolak Eksploitasi Tambang Ilegal dan Somel di Tiga Distrik Kab,Tolikara.

DPD KNPI Papua Pegunungan bersama KNPI Tolikara saat memberikan pernyataannya kepada media di salah satu Café, Kota Wamena

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Pegunungan bersama KNPI Kabupaten Tolikara dengan tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas eksploitasi tambang emas ilegal serta praktik jual-beli kayu (somel) yang marak terjadi di sejumlah distrik di Kabupaten Tolikara.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Papua Pegunungan, Dolpinus Weya, bersama tokoh adat, tokoh gereja, tokoh pemuda, intelektual, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat adat Kembu, Wanui, dan Kasuwi. Aktivitas tambang ilegal itu disebut berlangsung di wilayah Distrik Timori, Panaga, Gika, Egiyam, Douw, Wari hingga Dabrah.

Dolpinus Weya menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa persetujuan hak ulayat masyarakat adat merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyampaikan secara resmi kepada oknum-oknum yang melakukan penambangan ilegal tanpa izin di wilayah adat kami, bahwa tindakan tersebut akan kami proses melalui jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,” tegas Dolpinus kepada media di Salah satu café di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (12/01/2026).
Ia menjelaskan, dalam UU Minerba Pasal 158 disebutkan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelanggaran lain seperti menjual hasil tambang ilegal juga diatur dalam Pasal 161.

Dolpinus yang juga dipercaya sebagai Ketua Pertambangan Rakyat Kembu-Wanui-Kasuwi sejak 2018 mengatakan, mandat tersebut diberikan langsung oleh para tetua adat untuk menjaga dan mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Siapapun yang ingin melakukan aktivitas pertambangan wajib melapor dan mendapat persetujuan. 

Tidak boleh ada aktivitas sepihak yang merusak sumber daya alam dan mengancam kehidupan masyarakat,” ujarnya

Sementara itu, Ketua KNPI Kabupaten Tolikara, Mekinus W. Kogoya, menambahkan bahwa pihaknya bersama intelektual dan mahasiswa Tolikara secara tegas menolak segala bentuk eksploitasi tambang emas ilegal serta praktik somel yang menjadi penunjang utama aktivitas tambang liar, khususnya di Distrik Taive, Douw, dan Wari.

Menurut Mekinus, aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran sungai dan hutan, hingga ancaman terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.ucapnya".

 Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi merusak tatanan sosial dan adat serta memicu konflik horizontal.

“Ini jelas pelanggaran hukum karena dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik hak ulayat maupun pemerintah daerah,” pintanya.

KNPI Papua Pegunungan dan KNPI Tolikara mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menutup seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. 

Mereka juga menuntut penghentian praktik jual-beli kayu ilegal serta penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang membekingi.

“Kami menegaskan, pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan, hukum, dan masa depan masyarakat Tolikara. Tambang emas ilegal harus dihentikan,” tegas Mekinus.

Melalui pernyataan sikap ini, KNPI bersama masyarakat adat berharap pemerintah dan aparat berwenang segera mengambil langkah konkret demi melindungi hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan bagi generasi Tolikara di masa depan. (Redaksi)
×
Berita Terbaru Update