Hadirin para pembaca yang budiman, persoalan pertambangan ilegal sesungguhnya bukan sekadar isu pelanggaran hukum atau persoalan teknis sektor energi dan sumber daya mineral.
Tambang Ilegal merupakan persoalan kedaulatan negara, keadilan sosial bagi masyarakat, keberlanjutan lingkungan hidup, sekaligus pertaruhan untuk masa depan generasi bangsa.
Di tengah kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, kita justru dihadapkan pada sebuah paradoks besar.
Di satu sisi, pertambangan diposisikan sebagai tulang punggung ekonomi nasional dan daerah.
Namun di sisi lain, praktik pertambangan ilegal tumbuh subur, menimbulkan kerugian negara yang masif, meninggalkan kerusakan lingkungan permanen, serta menciptakan luka sosial yang panjang dan berlapis.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masalah tambang ilegal di Indonesia telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.. Ribuan titik tambang ilegal tersebar dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Halmahera, hingga Tanah Papua.
Penindakan yang terjadi sepanjang 2025–2026, baik yang dilakukan di Kalimantan Timur, Bangka Belitung, maupun wilayah lainnya, membuktikan bahwa praktik ini masih hidup, terorganisir, dan kerap terhubung dengan jaringan ekonomi gelap (dark system)_ yang kompleks dan lintas sektor.
Berbagai lembaga negara telah mengindikasikan bahwa kerugian finansial negara akibat pertambangan ilegal mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, meskipun penetapan angka pasti sangat sulit dilakukan karena sifat aktivitas ilegal yang tersembunyi dan tidak tercatat dalam sistem resmi negara.
PPATK secara konsisten melaporkan temuan aliran dana dari aktivitas ilegal, termasuk pertambangan.
Pada tahun 2023, PPATK mengungkap bahwa perputaran uang dari aktivitas pertambangan ilegal mencapai sekitar Rp200 triliun dalam satu tahun, mencerminkan skala ekonomi gelap yang sangat besar dan potensi kehilangan penerimaan pajak serta royalti negara yang luar biasa.
Sejalan dengan itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga pernah mengestimasi bahwa kerugian negara dari sektor batubara ilegal saja dapat mencapai belasan triliun rupiah per tahun.
Kerugian tersebut berasal dari produksi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), penjualan yang tidak tercatat, serta penghindaran kewajiban pajak, PNBP, dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara.
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerap melakukan audit kerugian negara dalam kasus-kasus tertentu dan menetapkan angka kerugian spesifik yang menjadi dasar proses penegakan hukum.
Namun demikian, di balik besarnya angka kerugian finansial negara tersebut, terdapat kerugian lain yang jauh lebih luas dan sering kali tidak terukur secara ekonomi, yakni kerugian ekologis dan sosial yang harus ditanggung oleh masyarakat.
Negara mungkin kehilangan triliunan rupiah dalam bentuk pajak dan royalti, tetapi masyarakat lokal menanggung beban yang jauh lebih berat, mulai dari kerusakan lingkungan, meningkatnya risiko bencana, hingga konflik sosial yang berkepanjangan.
Lebih jauh lagi, tambang ilegal bukan hanya soal kehilangan penerimaan negara, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan multidimensi yang sulit dipulihkan.
Hutan dirambah tanpa kendali, lahan menjadi rusak dan kritis, sungai tercemar merkuri serta sianida, kubangan air asam mengancam sumber air bersih masyarakat, dan risiko bencana ekologis seperti banjir serta longsor terus meningkat.
Kerusakan lingkungan tersebut kemudian bermuara pada dampak sosial dan kesehatan yang tak terelakkan.
Masyarakat di sekitar wilayah tambang menghadapi ancaman penyakit pernapasan, keracunan logam berat, penurunan kualitas hidup, hingga konflik sosial akibat perebutan lahan dan sumber daya.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat lokal kerap terjebak antara kebutuhan ekonomi jangka pendek dan risiko jangka panjang yang mengancam kehidupan mereka sendiri.
Ironisnya, keuntungan ekonomi yang dijanjikan oleh praktik tambang ilegal itu sendiri, bersifat semu dan sesaat. Ia tidak pernah sebanding dengan kerusakan ekologis, hilangnya produktivitas lahan, serta beban sosial dan kesehatan yang harus ditanggung dalam jangka panjang oleh masyarakat dan negara.
Atas dasar itulah, narasi ini kami hadirkan ke ruang publik sebagai bahan evaluasi sekaligus koreksi terhadap arah kebijakan dan praktik pertambangan di negeri ini, yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Evaluasi ini menjadi penting agar kita tidak terus-menerus mengulang kesalahan yang sama dengan biaya sosial dan ekologis yang semakin mahal.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang telah menunjukkan komitmen penegakan hukum yang lebih tegas dan relatif tanpa pandang bulu, disertai dengan pembaruan regulasi di sektor pertambangan dan minerba.
Namun demikian, berbagai kebijakan baru tersebut tetap perlu dikaji secara kritis dan jernih, baik dari sisi efektivitasnya, potensi risikonya, maupun dampak riilnya bagi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, memberantas tambang ilegal saja tidaklah cukup. Tantangan kita yang sesungguhnya adalah menata ulang masa depan pertambangan Indonesia secara menyeluruh.
Masa depan yang berlandaskan pada good mining practice, transparansi, pengawasan berbasis teknologi, serta tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan.
Lebih dari itu, masa depan pertambangan Indonesia _harus menempatkan masyarakat lokal bukan sekedar objek dikawasan pertambangan, melainkan sebagai subjek pembangunan yang partisipatif melalui keterlibatan aktif dalam pengawasan, penguatan kontrol sosial, penciptaan lapangan kerja alternatif yang berkelanjutan, serta komitmen nyata terhadap reklamasi dan rehabilitasi pasca-tambang.
Penguatan narasi publik terkait “urgensi menata kembali pertambangan Indonesia, untuk memberantas ilegal mining diseluruh wilayah Indonesia”, diharapkan tidak hanya membuka kembali sisi gelap pertambangan ilegal di Indonesia, tetapi juga menjadi pemantik lahirnya gagasan solutif, rekomendasi kebijakan, dan komitmen bersama lintas sektor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil, hingga komunitas lokal.
Sebab hanya dengan kerja bersama, keberanian moral, dan kesediaan menata ulang paradigma lama, kita dapat memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi berkah bagi rakyat, bukan justru kutukan bagi lingkungan dan generasi masa depan.
Akhir kata, marilah kita menggunakan pikiran yang jernih, data yang objektif, serta nurani yang berpihak pada keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan sebagai ikhtiar bersama dalam menjaga bumi pertiwi, sekaligus _mewariskan masa depan pertambangan Indonesia yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan bagi generasi yang akan datang.*
Syalom, Wa Wa, Waniambe,
Yo Suba, Tabea Tabea, Matur Nuwun, Horas, Ya’ahowu..
WILLEM WANDIK S.Sos (BUPATI TOLIKARA 2025 — 2030) – Sekretaris Badan Makan Bergizi APKASI Periode 2025 – 2030)
