Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terbukti Secara Adat Lani Bokondini atas Tunduhan

Januari 22, 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T15:05:46Z
WAMENA.TOLITVNEWS-Pengurusan masalah atas Tuduhan ibu nunu pagawak kepada bapak Miler payokwa  meninggalnya Almarhum  bapak kristopo pagawak Camat bokondini.

 Kami keluarga buktikan secara budaya, kami suku lani Ternyata apa yang ibu nunu menudu  itu tidak benar sama sakali. 

Kami keluarga dan pihak kepolisian polsek bokondini parah kepala kampung,kepala desa menyaksikan bersama sesuai adat kami Bersamanya.

Kami  bunuh babi dua ekor salah satunya babi yang di bawah oleh keluarga nunu pagawak dan miler payokwa namun pihaknya Miler payokwa punya babi tidak mati bahwa  tandanya bukti tidak akurat,Jadi  bagi keluarga yang  sempat dengar rekaman nunu pagawak itu tidak  benar  sama sekali Terbukti secara Adat Lani di Bokondini kamis 19/01/2026
Saya Bersama  keluarga kami datang untuk menyaksikan tuduhan Nunu pagawak kepada Miler payokwa karena ini pencemaran nama baik, termasuk  tunduhan kemudian rekaman voice yang tersebar di group whatsapp messenger,facebook,tiktok bahkan instagram oleh Nunu pagawak  bahkan  Konten-konten yang disebarkan tidak berdasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru,"  dalam keterangannya, kepada wartawan via telpon-19/1/2026

Rafles wunungga menyebut secara konsisten menyebarkan narasi yang merugikan banyak keluarga  mencoreng nama baik kami sebagai kader Bogoga.

Menurutnya, tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk isu chat mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah.
 Menurutnya, isu tersebut justru mencuat setelah ia mengambil kebijakan tegas di internal Polsek Bokondini. 

Menurutnya, tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk isu chat mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah Menurutnya, isu tersebut justru mencuat setelah keluarga Miler payokwa  mengambil kebijakan tegas. 

"setelah pemecatan itu, muncul laporan terhadap saya, Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap kami sebagai keluarga besar, Bokondini  terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
"Kami datang untuk menegaskan laporan tuduhan pencemaran nama baik, terbesar di media sosial akun  Konten-konten tiktok,facebook,instagram,terutama watsap group yang disebarkan tidak berdasar hukum dan telah membentuk opini publik yang keliru," kata Rafles dalam keterangannya. "

Menurutnya, tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya, termasuk isu chat mesra, tidak pernah didukung bukti hukum yang sah.

Sehingga Pencemaran Nama Baik,Ini kami akan proses sesuai pandangan hukum nya;
4. Melalui Media Sosial (UU ITE)
 
Jika tuduhan atau dugaan tanpa bukti tersebut disampaikan melalui media digital (WhatsApp, Facebook, TikTok. 
 
Hukuman Penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
- Dasar Hukum: Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE).ucap Rafles,"

Belakangan, ini justru melaporkan sesuai jalur hukum  terkait kasus ini Sejak saat itu, almarhum kristopo pagawak meninggal kami juga kaget katanya ".

Dirinya pun berkembang luas di ruang publik, terutama di media sosial dan diperkuat oleh unggahan akun-akun tersebut. 
"Selama ini setelah kami pemecatan itu, muncul laporan terhadap kami keluarga Situasi ini sangat menekan, bukan hanya bagi saya dan keluarga, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga besar ikatan Bokondini sebagai perhatian publik,"pintanya. "

Kami  juga turut membawa berupa babi satu ekor untuk pembuktian sesuai adat kami orang lain, namun babi yang kami bawah serahkan kepada keluarga Nunu pagawak untuk membunuh babinya untuk pembuktiannya tapi babinya tidak mati tandanya bahwa selama ini isu atau tunduhan kepada saudara Miler payokwa tidak benar. 
tambahan, termasuk unggahan terbaru akun-akun Facebook tiktok bahkan instagram  Warsawa group yang dinilainya semakin memperparah pencemaran nama baik.

"Saya berharap Polsek Bokondini menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. 

Ini bukan hanya soal kami keluarga, tetapi juga soal kader-kader  ikatan Bokondini ujarnya. 

Terpisah, Kepala  Pelayanan Kepolisian Polsek Bokondini  mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk ke (SPKT),dilayani sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku,Termasuk, laporan ini."katanya ".

"Setiap masyarakat yang datang ke SPKT Polsek Bokondini untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kami layani sesuai prosedur,Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," Tandasnya.Tandasnya".(DMK)*
×
Berita Terbaru Update