Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Meski Perizinan di Provinsi, Pemkab Mempawah Tak Mau Lepas Tangan Tambang Galian C Peniraman

April 27, 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T14:29:08Z
TOLITVNEWS-Wabup Mempawah Juli Suryadi tinjau aktivitas tambang galian C Bukit Peniraman. Tegaskan Pemkab tetap bertanggung jawab awasi meski perizinan ada di Pemprov. 

Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mempawah enggan lepas tangan terkait aktivitas pertambangan Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di kawasan Bukit Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Hal tersebut ditegaskan Juli Suryadi saat meninjau langsung lokasi pertambangan bersama jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (21/4/2026). 

Peninjauan ini melibatkan Dinas PMPTSP, Dinas Perindag ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar.

Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Penegakan Hukum
Panduan & Petunjuk Perjalanan
Kejahatan & Keadilan
Juli menjelaskan, meskipun saat ini kewenangan terkait regulasi dan penerbitan izin pertambangan sepenuhnya berada di tingkat pemerintah provinsi, Pemkab Mempawah tetap memiliki tanggung jawab moral dan strategis terhadap dampak yang ditimbulkan di wilayahnya.

“Walaupun perizinan MBLB bukan menjadi kewenangan langsung pemerintah kabupaten, kita tidak bisa lepas tangan. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga ketertiban tata kelola, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan,” tegas Juli Suryadi.

Baca : Omak! Lebih dari Separuh Personel Polres Mempawah Tak Hadiri Pemeriksaan Gaktibplin Propam
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan & Petunjuk Perjalanan
Penegakan Hukum
Panduan Kota & Daerah
Kesehatan
Menurutnya, pengelolaan Bukit Peniraman harus menjadi perhatian khusus karena menyangkut keseimbangan antara nilai ekonomi daerah dengan keselamatan lingkungan hidup. 

Pemkab Mempawah tidak ingin aktivitas pertambangan berjalan tanpa pengawasan ketat yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

“Pengelolaan kawasan tersebut harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, keselamatan lingkungan, dan masyarakat sekitar,” tambahnya.*
×
Berita Terbaru Update