Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos., M.Si., M.A., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRK Tolikara, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRK Tolikara membahas sejumlah agenda penting, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2025.
Adapun agenda rapat meliputi pembahasan dan penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tolikara Tahun 2026 atas pelaksanaan dan penggunaan APBD Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, DPRK Tolikara juga membahas dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tolikara Tahun 2026 atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi DPRK, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembahasan, dan penetapan kebijakan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat Kabupaten Tolikara.[Diskomdigi Tolikara]*
